Aceh Tengah – investigatornews.id-Pelaksanaan Program Revitalisasi SMP Negeri 29 Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan pagu anggaran sebesar Rp2.017.000.000, menjadi perhatian. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola itu dijadwalkan berlangsung mulai 14 Mei hingga 14 September 2026 atau selama 150 hari.
Program revitalisasi ini merupakan bagian dari upaya pemulihan fasilitas pendidikan yang mengalami kerusakan akibat bencana alam pada 2025. Berdasarkan papan proyek, kegiatan tersebut merupakan program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Pantauan wartawan di lokasi pada Selasa (28/7/2026) menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung di sejumlah titik. Sejumlah pekerja terlihat melakukan perakitan besi untuk persiapan pemasangan balok atas, sementara pekerja lainnya masih menyelesaikan pemasangan dinding bata pada bangunan baru.
Paket pekerjaan meliputi rehabilitasi bangunan lama berupa penggantian atap seng, plafon, keramik, pintu, dan jendela. Selain itu, rumah dinas kepala sekolah turut direhabilitasi. Sementara pembangunan baru mencakup dua ruang kelas, satu ruang perpustakaan, ruang kepala sekolah yang terintegrasi dengan ruang guru, serta ruang kantor.
Salah seorang pekerja, Saparuddin, mengatakan pekerjaan menghadapi sejumlah hambatan teknis.
“Kendala utama kami adalah air. Selama ini kami mengambil air dari gunung menggunakan selang. Kalau hujan deras, air sering mati dan kami harus menunggu satu sampai dua hari sampai air mengalir kembali,” ujarnya.
Ia juga menyebut distribusi material bangunan beberapa kali mengalami keterlambatan akibat kondisi jalan menuju lokasi yang licin dan berlumpur saat hujan.
“Kadang material habis karena mobil pengangkut terlambat datang. Jalannya kalau hujan cukup sulit dilalui,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, sejumlah item pekerjaan masih berada pada tahap struktur dan pasangan dinding. Namun media ini belum memperoleh data resmi mengenai persentase progres fisik maupun keuangan proyek sehingga belum dapat menyimpulkan apakah pekerjaan mengalami keterlambatan atau masih sesuai dengan kurva rencana pelaksanaan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMP Negeri 29 Takengon, Eddy Fikri, S.Pd, membenarkan adanya sejumlah kendala yang dihadapi selama pelaksanaan pekerjaan. Menurutnya, item pekerjaan yang sedang dikerjakan meliputi gedung administrasi, ruang perpustakaan, rehabilitasi laboratorium, rehabilitasi MCK, ruang kelas baru (RKB), serta rehabilitasi rumah dinas kepala sekolah.
Ia mengatakan kendala utama yang dihadapi saat ini adalah keterlambatan pasokan material akibat kondisi akses jalan, serta kenaikan harga sejumlah bahan bangunan dibandingkan saat penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Material sempat terlambat datang karena mobil pengangkut terkendala di jalan. Selain itu, ada kenaikan harga. Misalnya harga semen saat penyusunan RAB sekitar Rp70 ribu per sak, sekarang sudah mencapai sekitar Rp95 ribu hingga Rp100 ribu per sak,” kata Eddy.
Menurut Eddy, dengan mempertimbangkan kondisi pekerjaan di lapangan, pihak pelaksana berencana mengusulkan adendum perpanjangan waktu hingga sekitar November 2026. Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut masih akan mengikuti mekanisme dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melihat kondisi pekerjaan saat ini, kami akan mengajukan adendum perpanjangan waktu. Kendala-kendala yang terjadi juga sudah kami laporkan kepada fasilitator dan pengawas pekerjaan karena hal tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebagian material, termasuk atap seng, masih dalam proses pemesanan dari luar daerah sehingga memerlukan waktu pengiriman.
Pernyataan kepala sekolah tersebut memberikan penjelasan mengenai kondisi yang dihadapi pelaksana di lapangan. Namun demikian, keputusan mengenai persetujuan adendum maupun perubahan masa pelaksanaan pekerjaan tetap menjadi kewenangan pihak yang berwenang sesuai ketentuan program dan peraturan yang berlaku.(***)
