Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Salimsyah

Aceh Tengah – investigatornews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menegaskan masih mendalami laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh Suhada terhadap Salimsyah, yang menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 2 Takengon sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pergantian Ketua Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam pelaksanaan Program Revitalisasi sekolah yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap permintaan klarifikasi dan pengumpulan keterangan dari para pihak yang terkait. Hingga saat ini, penyidik belum mengambil kesimpulan karena proses pendalaman masih berlangsung.

“Dalam perkara ini kami tidak main-main. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan melalui permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap pelapor maupun pihak yang dilaporkan.

Apabila nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hendri Yanto kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Jumat (24/7/2026).

Menurut Hendri Yanto, pihaknya telah memanggil Salimsyah sebanyak dua kali untuk memberikan klarifikasi. Salah satu pemeriksaan berlangsung pada 21 Juli 2026, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.15 WIB. Selain memeriksa pihak terlapor, penyidik juga masih melakukan wawancara terhadap pelapor dan pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui duduk persoalan tersebut.

“Benar, pihak yang dilaporkan sudah kami panggil dan dimintai keterangan. Namun prosesnya masih dalam tahap pendalaman sehingga belum dapat disimpulkan ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” jelasnya.

Usai wawancara di Kantor Kejaksaan Negeri Takengon, Salimsyah terlihat memasuki ruangan kantor kejaksaan negeri Takengon memenuhi panggilan penyidik untuk tahap pemeriksaan. Saat dimintai tanggapan oleh awak media mengenai kedatangannya memenuhi panggilan penyidik, ia memilih tidak memberikan komentar.

Kajari Aceh Tengah juga mengingatkan seluruh pelaksana proyek revitalisasi sekolah yang dibiayai pemerintah pusat agar menjalankan setiap tahapan pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur administrasi maupun teknis sangat penting untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

“Pekerjaan revitalisasi sekolah harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai muncul tindakan yang bertentangan dengan hukum atau berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mempertanyakan dugaan pergantian Ketua P2SP pada proyek revitalisasi SMP Negeri 2 Takengon. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari Aceh Tengah dengan melakukan serangkaian klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan awal,

Hingga saat ini Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka.(***)