Aceh Tengah-investigatornews.id- Komitmen Polres Aceh Tengah dalam memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan. Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Satuan Samapta menertibkan lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (25/7/2026).
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., bersama Kasat Samapta Iptu Misbah tersebut merupakan tindak lanjut komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan sekaligus melanggar ketentuan hukum.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir menjelaskan, tim gabungan bersama Kepala Kampung Arul Badak melakukan penyisiran ke lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas PETI.
Dalam operasi itu, petugas menemukan sebuah gubuk dua lantai berukuran sekitar 3 x 6 meter yang diduga dijadikan pos kegiatan penambangan. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan seorang pun pekerja maupun pelaku di lokasi.
Petugas juga menemukan lubang galian menyerupai sumur dengan diameter sekitar satu meter dan kedalaman diperkirakan mencapai delapan meter. Lubang tersebut diduga menjadi titik utama penggalian material yang mengandung emas.
Temuan terbesar berada di sekitar lokasi, yakni sekitar 300 karung masing-masing berisi sekitar 10 kilogram campuran tanah dan batu yang diduga merupakan material hasil penggalian emas. Selain itu, polisi turut mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 300 karung material tanah bercampur batu, satu unit mesin blower beserta selang udara, satu unit gerobak dorong, satu unit kincir air pembangkit listrik, satu buah cangkul, satu buah sekop, satu set perangkat listrik tenaga surya, satu set rangkaian kayu penarik tali dari dalam lubang galian, serta sejumlah kabel dan perlengkapan instalasi listrik.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Tengah sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
AKP Abdul Mufakhir menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penertiban lokasi. Penyidik akan terus mengumpulkan keterangan, data, dan alat bukti, termasuk memeriksa aparatur kampung maupun saksi-saksi yang mengetahui aktivitas tersebut, guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Polres Aceh Tengah berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut membahayakan keselamatan dan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Operasi penertiban berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.30 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Kepolisian memastikan pengembangan penyelidikan akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI dapat diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***)
