Polres Aceh Tengah Belum Kantongi Dalang Tambang Ilegal di Arul Badak

Aceh Tengah-investigatornews.id-Penanganan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, masih berada pada tahap penyelidikan. Meski ratusan karung material dan sejumlah peralatan tambang telah diamankan, penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah menyatakan hingga kini belum dapat menyimpulkan siapa pihak yang bertanggung jawab maupun dugaan pemodal di balik aktivitas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mewakili Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi.

“Saat ini masih tahap penyelidikan. Kami sedang melakukan pemanggilan perangkat desa untuk dimintai keterangan, nanti akan mengarah pada titik terang,” kata AKP Abdul Mufakhir kepada wartawan di ruang Satreskrim Polres Aceh Tengah, Selasa (28/07/2026).

Terkait temuan sekitar 300 karung material yang diduga hasil penggalian, Kasat Reskrim menyebut aktivitas di lokasi tersebut diperkirakan baru berlangsung sekitar satu bulan. Namun demikian, polisi belum dapat memastikan identitas pengelola, pemilik, maupun dugaan adanya penyandang dana atau “cukong” di balik aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

“Belum mengarah ke sana, saat ini masih tahap pendalaman kasus,” ujarnya.

Saat ditanya mengapa tidak ditemukan seorang pun di lokasi ketika penertiban dilakukan, penyidik mengaku belum mengetahui penyebabnya. Polisi hanya menemukan dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.

Dalam proses penyelidikan, tiga orang perangkat Kampung Arul Badak telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Polisi juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memperkuat proses pembuktian.

Mengenai dugaan adanya kandungan emas pada material yang diamankan, Kasat Reskrim menegaskan hal tersebut belum dapat dipastikan karena masih menunggu proses pendalaman dan pengujian lebih lanjut.

Kasus ini diselidiki dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Polisi juga belum menetapkan target waktu penetapan tersangka, namun memastikan proses penyelidikan terus berjalan.

Selain lokasi di Pegasing, Satreskrim mengungkap terdapat beberapa wilayah lain di Kabupaten Aceh Tengah yang juga menjadi perhatian aparat karena terindikasi adanya aktivitas PETI, di antaranya Kecamatan Linge dan Ketol. Sebelumnya, kepolisian mengaku telah melakukan patroli, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin.

Menutup keterangannya, AKP Abdul Mufakhir menegaskan komitmen Polres Aceh Tengah dalam menindak setiap bentuk dugaan perusakan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan ilegal.

“Tidak ada tempat bagi pelaku perusakan kawasan hutan di bumi Gayo. Penegakan hukum yang tegas, responsif, dan tanpa pandang bulu adalah komitmen kami demi menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta pendalaman yang dilakukan penyidik.(***)