Aceh Tengah- investigatornews.id-Pelaksanaan proyek pemasangan pagar pengaman jalan (steel guardrail) di ruas Jalan Nasional Simpang Kebayakan-Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi sorotan. Meski bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas, pelaksanaan pekerjaan di lapangan dinilai masih memerlukan penataan area kerja yang lebih baik agar tidak mengganggu pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (28/7/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan pemasangan guardrail di beberapa titik. Sebagian melakukan penggalian pondasi, sementara pekerja lainnya mengoperasikan mesin molen untuk mengaduk campuran semen dan pasir di sekitar badan jalan. Di lokasi yang sama juga tampak tumpukan pasir, semen, besi, serta perlengkapan kerja lainnya berada di sisi hingga sebagian badan jalan nasional.
Kondisi tersebut menyebabkan ruang lalu lintas menyempit sehingga pengendara yang melintas harus lebih berhati-hati saat melewati area pekerjaan.
Selain itu, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan kedalaman galian pondasi tampak bervariasi pada beberapa titik. Secara kasat mata terdapat lubang dengan kedalaman yang berbeda. Namun demikian, media ini belum memperoleh dokumen spesifikasi teknis maupun gambar kerja sehingga belum dapat menyimpulkan apakah kondisi tersebut telah sesuai dengan standar teknis, metode pelaksanaan, maupun ketentuan kontrak yang berlaku.
Papan informasi proyek juga terlihat belum dipasang secara permanen. Papan tersebut tampak diletakkan di area pekerjaan sehingga informasi mengenai proyek tidak mudah terlihat oleh masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas.
Thalib, salah seorang pengawas pekerjaan, menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan Pekerjaan Pemasangan Guardrail Baja (Steel Guardrail) atau Pekerjaan Pagar Pengaman Jalan, yang menjadi bagian dari fasilitas keselamatan jalan untuk mengurangi risiko kendaraan keluar jalur, khususnya pada ruas jalan bertikungan.
“Pekerjaan pagar pengaman jalan ini sepanjang 232 meter. Saat ini progresnya sudah sekitar 50 persen,” ujar Thalib.
Saat dimintai tanggapan terkait keberadaan mesin molen dan material yang berada di badan jalan, ia mengatakan pihaknya akan segera melakukan penataan.
“Nanti akan kami pindahkan, Pak,” katanya.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut bernama Pekerjaan Pagar Pengamanan Jalan pada Ruas Jalan SP Kebayakan-Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Proyek ini dibiayai melalui APBA Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp629.121.102, berdasarkan Nomor Kontrak 02/G.2/IV/2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Grand Victory dengan konsultan pengawas CV. Bintara Engineering Consultant, dimulai pada 19 Juni 2026 dan dijadwalkan selesai pada 16 Oktober 2026.
Sebagai fasilitas keselamatan jalan, pemasangan guardrail diharapkan tidak hanya memenuhi spesifikasi teknis konstruksi, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan selama proses pelaksanaan pekerjaan. Penataan material, peralatan kerja, serta penerapan manajemen lalu lintas di area proyek menjadi bagian penting untuk meminimalkan potensi gangguan maupun risiko terhadap pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pekerjaan masih berlangsung, Media ini masih berupaya meminta keterangan kepada pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun Dinas Perhubungan Aceh tentang penjelasan terkait metode pelaksanaan pekerjaan, standar teknis pemasangan guardrail, maupun langkah-langkah pengamanan yang diterapkan selama proyek berlangsung.(***)
