Kasat Lantas Aceh Tengah: Mobilisasi Alat Berat Tanpa Pengawalan Bisa Melanggar Hukum dan Terancam Sanksi

Aceh Tengah – investigatornews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tengah menegaskan bahwa mobilisasi alat berat menggunakan kendaraan trado yang melintas di jalan umum tanpa pengawalan kepolisian berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas AKP Rerit Oktafiandi, S.Tr.K., S.I.K., CPHR, saat dikonfirmasi wartawan terkait temuan sebuah kendaraan trado yang mengangkut alat berat di ruas Jalan Nasional Takengon-Isaq pada Sabtu (25/07/2026) tanpa terlihat adanya pengawalan petugas.

Temuan tersebut berawal dari pantauan wartawan di lapangan yang mendapati kendaraan trado bernomor polisi BK 8546 XG diduga mengangkut alat berat milik PT Hutama Karya (HK) untuk kegiatan proyek penanganan pascabencana di ruas Jalan Nasional Takengon-Isaq tanpa terlihat adanya kendaraan pengawal maupun petugas pengatur lalu lintas, sehingga memunculkan perhatian terhadap aspek keselamatan pengguna jalan dan kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas.

Kasat Lantas mengatakan, pihaknya tidak memantau mobilisasi tersebut karena tidak ada permintaan pengawalan yang diajukan kepada Satlantas.

“Untuk mobilisasi alat berat di hari dan tempat kami tidak monitor, karena tidak ada permintaan pengawalan ke Satlantas,” ujarnya.

Menurut AKP Rerit Oktafiandi, ketentuan mengenai pengangkutan alat berat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menjelaskan, kendaraan yang mengangkut alat berat dengan dimensi melebihi ketentuan wajib mendapatkan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia juga menegaskan, apabila kendaraan tersebut benar melintas tanpa pengawalan sebagaimana dipersyaratkan, kondisi itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Benar sekali, kondisi tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran, dan seharusnya tidak dilakukan demi keselamatan dan keamanan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Terkait penindakan, Satlantas menyebut petugas dapat melakukan penilangan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012. Bahkan, dalam kondisi tertentu pelanggaran dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 277 maupun Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ, sesuai hasil pemeriksaan dan unsur pelanggaran yang ditemukan.

Satlantas juga memastikan akan mengevaluasi pengawasan mobilisasi alat berat di wilayah hukum Polres Aceh Tengah. Selain meningkatkan patroli dan strong point, kepolisian akan berkoordinasi dengan perusahaan pelaksana proyek maupun penyedia jasa angkutan alat berat agar mematuhi seluruh ketentuan keselamatan lalu lintas.

AKP Rerit Oktafiandi turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan mobilisasi alat berat tanpa pengawalan petugas. Menurutnya, keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Hutama Karya belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme mobilisasi alat berat yang menjadi perhatian tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (***)