Aceh Tengah- investigatornews.id- DPRK Aceh Tengah menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah, Jumat (31/07/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie didampingi Wakil Ketua I H. Hamdan, SH dan Wakil Ketua II Susilawati, S.Pd. Sidang tersebut sekaligus menutup rangkaian pembahasan pertanggungjawaban APBK 2025 yang berlangsung sejak 21 Juli 2026.
Sebelum pengambilan keputusan, DPRK telah menggelar pembahasan melalui rapat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), pembahasan di Badan Anggaran, hingga penyampaian pandangan akhir lima fraksi. Pandangan fraksi disampaikan oleh Fauzan (Golkar), Nove Alfirzan (NasDem), Azhari (PKS), Edi Kurniawan (Gerindra), dan Khairul Ahadian (Fraksi Gabungan Keramat Mupakat).
Dalam sambutannya, Fitriana Mugie mengatakan berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran maupun fraksi diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.
“Hal-hal yang termuat dalam laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir fraksi kiranya dapat menjadi acuan untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah,” kata Fitriana.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Aceh Tengah menyatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti berbagai masukan DPRK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan kerja yang sinergis antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Persetujuan terhadap Rancangan Qanun tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan DPRK Aceh Tengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2025. Dokumen keputusan selanjutnya diserahkan pimpinan DPRK kepada Bupati Aceh Tengah sebagai bagian dari tahapan pembentukan qanun.
Dengan berakhirnya rapat paripurna tersebut, DPRK Aceh Tengah menuntaskan salah satu agenda penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, yakni pembahasan dan persetujuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.(***)
