Bener Meriah -inveatigatornews.id-Penyaluran bantuan bencana berupa hunian sementara (huntara), bantuan tunai Rp8 juta, serta dana jadug di Desa Bale Keramat, Dusun Setie, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, menuai sorotan tajam. Sejumlah warga menduga bantuan tersebut tidak tepat sasaran dan berpotensi menyimpan penyimpangan dalam proses pendataannya.
Informasi yang dihimpun media ini pada Minggu (15/03/2026), menyebutkan masih terdapat warga yang rumahnya terdampak bencana namun tidak masuk dalam daftar penerima bantuan. Sebaliknya, ada dugaan sejumlah pihak yang tidak terdampak justru menerima bantuan.
“Masih ada warga yang seharusnya layak menerima bantuan, tetapi tidak mendapatkan apa pun,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Sorotan juga tertuju pada jumlah penerima bantuan huntara yang disebut mencapai 67 Kepala Keluarga (KK). Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi riil di lapangan. Berdasarkan penelusuran dan keterangan warga, rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana diperkirakan hanya sekitar lima unit, ditambah beberapa rumah di bantaran sungai yang masuk kategori rawan.
“Kalau mengacu kondisi di lapangan, hanya sekitar lima rumah rusak, ditambah beberapa yang rawan. Jadi angka puluhan KK penerima huntara itu dipertanyakan,” ungkap warga lainnya.
Tidak hanya itu, dugaan pemotongan dana bantuan tunai juga mencuat. Sejumlah warga penerima mengaku dana Rp8 juta yang mereka terima tidak utuh. Besaran potongan disebut bervariasi, berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1,8 juta.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi.
Selain bantuan huntara dan dana tunai, penyaluran dana jadug juga turut dipertanyakan. Warga menilai terdapat ketidaksesuaian antara data penerima dengan kondisi faktual di lapangan. Dugaan ini semakin menguatkan desakan agar dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh oleh pihak berwenang.
Menanggapi persoalan tersebut, pakar hukum pidana internasional, Prof. Sutan Nasomal SH MH, meminta pemerintah daerah, khususnya Gubernur Aceh, untuk segera mengambil langkah tegas. Ia menekankan pentingnya pengawasan dalam penyaluran bantuan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Jika benar terjadi penyimpangan, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Warga pun berharap adanya keterbukaan dari pihak terkait serta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran bantuan. Mereka menilai transparansi menjadi kunci agar bantuan bencana benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Sebagai bentuk asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan audit resmi dari instansi berwenang. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat menahan diri serta tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan yang sah.
Masyarakat juga meminta agar pemerintah daerah segera melakukan verifikasi ulang data penerima bantuan serta memastikan distribusi bantuan berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
“Harapan kami sederhana, bantuan ini benar-benar sampai kepada yang berhak dan tidak disalahgunakan,” tutup warga.(Anto)


