Alat Berat Diduga Milik PT Hutama Karya Melintas Tanpa Pengawalan di Jalan Nasional Takengon-Isaq, Dinilai Berisiko bagi Pengguna Jalan

Aceh Tengah-investigatornews.id- Sebuah kendaraan trado yang mengangkut alat berat diduga milik PT Hutama Karya (HK) terlihat melintas di ruas Jalan Nasional Takengon-Isaq tanpa pengawalan petugas kepolisian. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, mengingat dimensi dan bobot muatan yang dapat memengaruhi keselamatan lalu lintas.

Pantauan wartawan pada Sabtu (25/07/2026), kendaraan trado bernomor polisi BK 8546 XG tampak mengangkut alat berat yang diduga digunakan dalam pelaksanaan proyek penanganan pascabencana longsor tahun 2025 di sepanjang ruas Jalan Nasional Takengon-Isaq. Hingga kendaraan melintas, tidak terlihat adanya kendaraan pengawal maupun petugas yang mengatur arus lalu lintas.

Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir kendaraan yang tidak mau menyebut identitasnya mengaku hanya bertugas mengangkut alat berat tersebut. Ketika ditanya mengenai kepemilikan alat berat, ia menjawab, “Alat berat PT Hutama Karya (HK).” Saat ditanya alasan tidak menggunakan pengawalan, ia mengatakan singkat, “Saya disuruh angkut saja, Pak.”

Mobilisasi alat berat di jalan umum memerlukan perhatian serius terhadap aspek keselamatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap penggunaan jalan wajib mengutamakan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa pengawalan oleh petugas Kepolisian diberikan terhadap pengguna jalan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, pengangkutan alat berat atau muatan berdimensi besar yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas umumnya dilakukan dengan koordinasi dan, apabila dipersyaratkan berdasarkan izin serta kondisi lapangan, menggunakan pengawalan petugas.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Hutama Karya terkait prosedur mobilisasi alat berat tersebut, termasuk apakah pengangkutan telah dilengkapi izin dan mekanisme pengamanan lalu lintas yang berlaku.(***)