Pemerintah Pusat Ambil Kebijakan Darurat Untuk Atasi Pemulihan Akibat Banjir Bandang dan Tanah Longsor Aceh

Foto : Suwandris Zetha

Redelong |Investigator.. News –
Mencermati skala kerusakan yang ditimbulkan akibat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Aceh terutama di Kabupaten Bener Meriah telah menjadi daerah terisolir dan jalan antar kampung putus tak bisa dilalui yang telah melumpuhkan ekonomi masyarakat, sulitnya mendapatkan sembako, tanpa ketersediaan BBM, listrik dan air bersih, pemerintah daerah dengan keterbatasan sumber daya dan kemampuan yang ada mengalami kesulitan dalam menangani keadaan tanggap darurat dalam melakukan perbaikan apalagi untuk menciptakan kembali pemulihan kondisi sehingga normal dan stabil kembali, mohon pada Pemerintah Pusat untuk mengambil langkah kebijakan Darurat Nasional, demikian disampaikan Koordinator LSM Bener Meriah Drs.Suwandris Zetha ( 12/12)

Untuk tahap pemulihan, rehabilitasi dan rekontruksi sehingga kondisi dan keadaan kehidupan sosial-ekonomi- pendidikan – pemerintahan dapat menjadi normal dan stabil kembali. Untuk itu kami mohon pada Bapak Presiden H.Prabowo Subianto kiranya dapat mengambil kebijakan Pemerintah Pusat dalam penanganan bencana alam ini sangat diperlukan dibentuk lembaga ad-hoc semacam Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi Bencana Alam Aceh, kata S.Zetha

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, lanjut S.Zetha telah mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa Tanggap Darurat tahap kedua, karena daerah masih terisolir, ekonomi masyarakat masih lumpuh, pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan sembako,BBM, air bersih, gas 3 kg Belum tersedia, listrik masih sebagian kecil yang telah hidup lampu.( ***)