Aceh Tengah-investigatornews.id-Pelaksanaan proyek Revitalisasi Lapangan Musara Alun Takengon dengan nilai kontrak Rp1.098.146.000 yang bersumber dari APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik. Proyek dengan Nomor Kontrak 600/01/SP/PSU/DPP/2026 tersebut berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Tengah dan dikerjakan oleh PT Arga Konstruksi.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada Jumat (24/7/2026), aktivitas pekerjaan masih difokuskan pada tahap penimbunan area lapangan. Sejumlah pekerja dan alat berat terlihat beroperasi untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan.
Saat ditemui di lokasi, Syekh Ali selaku pelaksana pekerjaan hanya memberikan penjelasan singkat. Ia menyampaikan bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung merupakan penimbunan lapangan dengan ketinggian sekitar 1,8 meter.
“Saat ini sedang melakukan penimbunan areal lapangan setinggi 1,8 meter,” ujar Syekh Ali sebelum meninggalkan lokasi. Pertanyaan lanjutan dari wartawan belum sempat dijawab karena yang bersangkutan mengaku sedang memiliki kesibukan.
Selanjutnya, wartawan meminta penjelasan kepada Raja, selaku pengawas proyek yang berada di lokasi pekerjaan.
Menurut Raja, saat ini beberapa item pekerjaan sedang dipercepat, meliputi pekerjaan penimbunan tanah yang mencakup pengadaan material timbunan, penghamparan, pemadatan hingga pembentukan elevasi sesuai gambar kerja.
Selain itu, pekerjaan juga mencakup pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) yang berfungsi menahan tekanan tanah agar tidak terjadi longsor. Struktur tersebut direncanakan menggunakan pasangan batu maupun beton bertulang sesuai spesifikasi teknis.
Item pekerjaan lainnya yakni pengadaan dan pemasangan tiang bendera lengkap dengan pondasi beton, serta pembangunan ramp beton bertulang sebagai bagian dari fasilitas pendukung kawasan revitalisasi.
“Kendala saat ini hanya faktor cuaca. Insya Allah dalam waktu dekat pekerjaan akan selesai sesuai target,” kata Raja.
Di sisi lain, hasil pantauan wartawan di lokasi menemukan sejumlah kondisi yang menjadi perhatian terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pada saat peliputan, beberapa pekerja terlihat belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, serta beberapa pekerja sedang menaiki tinag bendera tanpa mengunakan Helm atau alat pelindung diri (APD).
Temuan tersebut merupakan hasil observasi wartawan pada saat peliputan dan bukan merupakan kesimpulan telah terjadi pelanggaran. Penilaian mengenai kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan konstruksi merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Namun demikian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap tempat kerja wajib memberikan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang mewajibkan penyedia jasa konstruksi menerapkan sistem keselamatan sesuai tingkat risiko pekerjaan.
Dalam praktiknya, penerapan K3 di proyek konstruksi umumnya meliputi penggunaan helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu keselamatan, sarung tangan, pagar pembatas area kerja, rambu-rambu peringatan, kotak P3K, petugas penanggung jawab K3, hingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK/SMKK).
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan pekerja tidak menggunakan APD, area proyek tidak dipagari, atau rambu keselamatan tidak tersedia, kondisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyedia jasa, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun instansi pembina jasa konstruksi untuk memastikan seluruh ketentuan dipenuhi.
Sebagai proyek yang menggunakan anggaran negara, pelaksanaan pekerjaan diharapkan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, keselamatan kerja, serta mutu konstruksi. Penerapan K3 merupakan salah satu indikator penting dalam penyelenggaraan proyek yang profesional, meskipun penilaian mutu pekerjaan secara keseluruhan tetap harus didasarkan pada hasil pengawasan teknis, spesifikasi material, metode pelaksanaan, dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Tengah selaku OPD yang menangani proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pantauan di lapangan mengenai penerapan K3 pada proyek revitalisasi Lapangan Musara Alun. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak Dinas Perkim.(***)
