Aceh Tengah- investigatornews.id- DPRK Aceh Tengah resmi memulai pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRK, Selasa (21/07/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, didampingi Wakil Ketua II, Susilawati, S.Pd, serta dihadiri unsur pemerintah daerah, anggota DPRK, dan para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBK merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, agenda tersebut tidak hanya berfokus pada penyampaian angka-angka realisasi anggaran, tetapi juga menjadi ruang evaluasi terhadap efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah selama Tahun Anggaran 2025.
“Pertanggungjawaban APBK adalah instrumen penting untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah mampu mengelola anggaran secara profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Fitriana Mugie.
Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie berharap pembahasan dilakukan secara objektif, mendalam, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Aceh Tengah, pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2025 akan berlangsung hingga 31 Juli 2026. Selama proses tersebut, DPRK dijadwalkan melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah terhadap berbagai dokumen pendukung, termasuk laporan realisasi anggaran dan hasil pemeriksaan yang menjadi bagian dari mekanisme pembahasan.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRK sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, sekaligus menjadi forum untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar bagi DPRK dalam mengambil keputusan terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, proses tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Tengah.(***)
