Aceh Tengah-Investigatornews.id- Penunjukan dr. Indra Wahyudi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Datu Beru Takengon menuai sorotan. Aktivis Aceh Tengah, Sadikin Arisko, meminta Bupati Aceh Tengah untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan mengedepankan rekam jejak, integritas, serta kompetensi kepemimpinan sebagai dasar penilaian.
Menurut Sadikin, penunjukan pimpinan rumah sakit daerah semestinya dilakukan secara objektif karena berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Kami meminta Bupati Aceh Tengah meninjau kembali keputusan penunjukan dr. Indra Wahyudi sebagai Plt Direktur RSUD Datu Beru. Berdasarkan penilaian kami, rekam jejak yang bersangkutan saat menjabat sebagai Wakil Direktur Bidang Pelayanan masih menyisakan sejumlah persoalan yang patut menjadi bahan evaluasi sebelum diberikan tanggung jawab yang lebih besar,” ujar Sadikin.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan data dan informasi yang, menurut pihaknya, layak menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam menentukan kebijakan strategis terkait kepemimpinan RSUD Datu Beru.
Sadikin mengaku pihaknya berharap Bupati Aceh Tengah bersedia menerima audiensi agar berbagai data, masukan, dan pandangan tersebut dapat disampaikan secara langsung.
“Tujuan kami bukan untuk menjatuhkan atau menyerang pribadi seseorang. Kami hanya berharap keputusan yang diambil benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan di RSUD Datu Beru,” katanya.
Ia menilai, rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik membutuhkan pemimpin yang mampu membangun kepercayaan masyarakat, meningkatkan profesionalisme tenaga kesehatan, serta mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses penunjukan Plt Direktur dengan mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi manajerial, integritas, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan di lingkungan rumah sakit.
“Kami percaya Bupati Aceh Tengah menginginkan yang terbaik bagi RSUD Datu Beru. Oleh sebab itu, kami berharap keputusan ini dapat ditinjau kembali demi menghadirkan pelayanan kesehatan yang semakin profesional dan berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sadikin menyampaikan bahwa apabila dalam waktu dekat aspirasi tersebut belum memperoleh tanggapan, pihaknya akan menempuh langkah-langkah yang dijamin oleh konstitusi, seperti mengajukan audiensi, menyampaikan pendapat di muka umum secara damai, maupun mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tetap mengedepankan dialog dan penyelesaian yang bermartabat. Namun apabila aspirasi masyarakat tidak mendapat ruang, kami akan memperjuangkannya melalui jalur yang konstitusional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
