Pustu Bebesen Rp733 Juta Molor Pasca Kontrak, Dinkes Aceh Tengah Sebut Force Majeure dan Lanjut di 2026

Aceh Tengah – investigatornews.id – Polemik proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah terus menjadi perhatian publik. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp733.054.630 tersebut diketahui belum rampung meski masa kontrak telah berakhir pada 19 Desember 2025.

Berdasarkan penelusuran media ini, hingga pertengahan Maret 2026, sejumlah pekerjaan fisik di lapangan masih berlangsung. Beberapa bagian bangunan seperti finishing, pemasangan pintu, serta penataan lingkungan belum sepenuhnya selesai, sehingga fasilitas tersebut belum dapat difungsikan secara optimal.

Selain itu, persoalan akses jalan menuju lokasi Pustu juga sempat menjadi sorotan. Sebab, pada tahap awal pembangunan, lokasi tersebut dinilai belum memiliki akses yang memadai bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, Mittahuddin, memberikan penjelasan bahwa keterlambatan proyek disebabkan oleh kondisi bencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir tahun 2025.

“Pada saat itu, seluruh proyek dihentikan berdasarkan surat keputusan bupati karena status darurat bencana. Kondisi di lapangan juga tidak memungkinkan, termasuk gangguan listrik dan situasi masyarakat yang terdampak,” ujar Mittahuddin melalui pesan WhatsApp, Minggu (22/03/2026).

Ia menjelaskan, saat penghentian pekerjaan dilakukan, progres proyek telah mencapai sekitar 72 persen. Sementara sisa pekerjaan sebesar 28 persen akan dilanjutkan melalui penganggaran baru pada tahun 2026.

“Kontrak sebelumnya diputus karena kondisi force majeure. Sisa anggaran sekitar Rp205 juta akan digunakan untuk melanjutkan pekerjaan melalui kontrak baru di tahun 2026,” jelasnya.

Menurutnya, kelanjutan proyek tersebut saat ini sedang berjalan dan ditargetkan rampung dalam rentang waktu Maret hingga April 2026.

Terkait persoalan akses jalan, Mittahuddin menyebutkan bahwa pada awalnya lokasi pembangunan telah disepakati bersama pihak pemerintah desa. Namun dalam pelaksanaannya sempat terjadi kendala di lapangan.

“Awalnya sudah disepakati dengan kepala desa, termasuk akses jalan. Namun dalam perjalanan muncul klaim dari beberapa pihak terkait lahan. Hal itu sempat menimbulkan konflik, tetapi telah diselesaikan oleh pihak desa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini akses menuju lokasi Pustu sudah tersedia dan sedang dalam tahap pembangunan, dengan jalur yang direncanakan melalui sisi samping pesantren di dekat masjid setempat.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perencanaan proyek ke depan perlu lebih matang, terutama dalam memastikan kesiapan infrastruktur pendukung sebelum pembangunan dilaksanakan.

Dari sisi regulasi, penghentian proyek akibat kondisi kahar (force majeure) merupakan hal yang dimungkinkan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sepanjang didukung dengan dasar hukum dan administrasi yang sesuai.

Namun demikian, transparansi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tetap menjadi hal penting, termasuk dalam hal penyampaian informasi kepada publik guna menghindari kesalahpahaman.

Dinas Kesehatan Aceh Tengah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan proyek tersebut agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dasar di wilayah Bebesen.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung agar proyek ini bisa segera selesai dan difungsikan. Nantinya fasilitas ini akan menunjang pelayanan kesehatan, termasuk layanan rawat jalan dan pelayanan dasar masyarakat,” tutup Mittahuddin.

Dengan adanya penjelasan tersebut, publik kini menunggu realisasi penyelesaian proyek sesuai target yang telah disampaikan, serta memastikan fasilitas kesehatan tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. (***)