Proyek Pustu Bebesen Rp733 Juta “Molor” 3 Bulan, Kontrak Habis, Akses Jalan Nihil, Dinkes Aceh Tengah Bungkam

Aceh Tengah-investigatornews.id- Polemik proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah terus bergulir. Setelah sebelumnya ditemukan belum rampung meski kontrak telah berakhir, kini muncul sejumlah persoalan lanjutan yang memicu tanda tanya publik terkait pengelolaan proyek senilai Rp733.054.630 tersebut.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 dengan Nomor Kontrak: 29/SP/DAK-Penugasan Dinkes/2025 itu diketahui telah melewati batas waktu pengerjaan sejak 19 Desember 2025. Namun hingga pertengahan Maret 2026, progres pekerjaan di lapangan masih berlangsung.

Berdasarkan hasil penelusuran lanjutan media ini, kondisi fisik bangunan belum menunjukkan kesiapan untuk difungsikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan. Sejumlah pekerjaan utama seperti finishing bangunan, pemasangan pintu, hingga penataan lingkungan belum tuntas.

Yang lebih mengundang perhatian, lokasi bangunan Pustu tersebut hingga kini belum didukung akses jalan yang memadai. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat fungsi utama fasilitas kesehatan yang seharusnya mudah dijangkau masyarakat.

“Kalau jalannya saja belum ada, bagaimana masyarakat mau berobat ke sana? Ini harus jadi perhatian serius,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini menimbulkan dugaan adanya persoalan dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Sejumlah pihak menilai, pembangunan fasilitas publik tanpa didukung infrastruktur dasar seperti akses jalan mencerminkan lemahnya perencanaan teknis.

Selain itu, keterlambatan pengerjaan yang melampaui masa kontrak juga memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan serta potensi sanksi terhadap pihak pelaksana proyek.

Media ini telah berupaya mengonfirmasi berbagai hal terkait proyek tersebut, termasuk soal keterlambatan, progres pekerjaan, hingga perencanaan akses jalan. Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Wahyudi selaku PPTK Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah serta kepada Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah sejak 9 Maret 2026.

Namun hingga berita lanjutan ini diterbitkan, tidak ada jawaban yang diberikan. Pesan yang dikirimkan terpantau telah dibaca, namun tidak mendapat tanggapan.

Minimnya respons dari pihak terkait justru semakin memperkuat sorotan publik terhadap proyek tersebut. Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci penting dalam memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Publik kini menanti penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah terkait kondisi proyek tersebut, termasuk langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan pekerjaan dan memastikan fasilitas kesehatan itu dapat segera difungsikan sebagaimana mestinya.

Hingga saat ini, proyek Pustu Bebesen masih menyisakan tanda tanya besar: mengapa pekerjaan belum selesai meski kontrak telah berakhir, dan mengapa fasilitas publik dibangun tanpa akses jalan yang layak. (***)