DPMK Aceh Tengah Soroti Dana Pelatihan Rp754 Juta: Jika Kegiatan Tak Terlaksana Harus Dikembalikan ke Desa

Aceh Tengah-investigatornews.id –Polemik dana pelatihan life skill Koperasi Merah Putih yang bersumber dari puluhan desa di Kabupaten Aceh Tengah memasuki babak baru. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Tengah menegaskan bahwa penggunaan anggaran desa harus mengacu pada mekanisme APBDes serta memiliki dasar kegiatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai dana pelatihan peningkatan kapasitas yang disebut telah terkumpul dari 58 desa dengan nilai sekitar Rp754 juta menjadi sorotan aparatur kampung karena kegiatan yang direncanakan sejak 2025 tersebut belum juga terlaksana hingga memasuki tahun anggaran 2026.

Kepala DPMK Aceh Tengah, Ismail, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/02/2026), mengaku pihaknya baru mengetahui informasi pengumpulan dana tersebut setelah membaca pemberitaan media.

“Setelah kami baca di sebuah media, dari 58 desa itu sudah mengumpulkan dana sebesar Rp13 juta per desa. Uang tersebut disebut diserahkan ke pihak ketiga. Sejauh ini kami belum mengetahui siapa pihak ketiga tersebut,” ujar Ismail.

Ia menyebutkan pihaknya sebelumnya telah mencoba menanyakan informasi tersebut kepada pihak yang disebut sebagai Ketua Forum Reje Kabupaten Aceh Tengah dan akan kembali melakukan klarifikasi lebih lanjut.

Menanggapi mekanisme pengumpulan dana desa sebelum kegiatan dilaksanakan, Ismail menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran desa wajib mengacu pada dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Menurutnya, setiap desa memiliki kebutuhan pemberdayaan yang berbeda sehingga kegiatan pelatihan tidak dapat disamaratakan.

“Acuannya di APBDes. Desa harus mengetahui apakah kegiatan itu memang menjadi kebutuhan atau tidak. Life skill memang bertujuan mendorong pemberdayaan masyarakat, tetapi kebutuhan setiap desa tidak selalu sama,” jelasnya.

Ia menilai penyatuan jenis pelatihan yang sama untuk seluruh desa berpotensi tidak sesuai dengan prinsip perencanaan pembangunan desa berbasis kebutuhan lokal.

“Belum tentu semua desa membutuhkan kegiatan yang sama. Potensi dan kebutuhan desa itu berbeda-beda,” tambahnya.

Ismail menegaskan, apabila kegiatan yang menggunakan dana desa tidak terlaksana dalam tahun anggaran berjalan, maka secara administrasi anggaran tersebut seharusnya dikembalikan terlebih dahulu.

“Jika kegiatan yang disepakati menggunakan dana desa tidak terlaksana, maka harus dikembalikan dulu. Setelah itu baru dapat dianggarkan kembali pada tahun berikutnya,” tegasnya.

Menurutnya, penganggaran ulang hanya dapat dilakukan apabila kegiatan tersebut memang menjadi kebutuhan desa dan disepakati kembali melalui mekanisme perencanaan resmi.

DPMK juga menyoroti substansi kegiatan pelatihan yang dikaitkan dengan pengurus koperasi desa. Ia menjelaskan bahwa program life skill pada prinsipnya ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat, bukan aparatur atau penyelenggara pemerintahan desa.

“Life skill itu untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, bukan untuk penyelenggara atau aparatur desa. Koperasi desa itu bagian dari penyelenggara, sehingga konsepnya perlu dilihat kembali,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelatihan yang bersumber dari dana desa pada dasarnya diperbolehkan apabila menyasar masyarakat sebagai penerima manfaat langsung.

Apabila nantinya ditemukan persoalan administrasi dalam pengelolaan anggaran desa, DPMK menyatakan akan melakukan pembinaan secara berjenjang melalui pemerintah kecamatan.

“Jika nanti terjadi persoalan, akan dilakukan pembinaan berjenjang dari tingkat kecamatan,” katanya.

DPMK juga memastikan seluruh kegiatan desa wajib mengacu pada ketentuan APBDes serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Sepanjang kegiatan itu memang kebutuhan desa kami tidak melarang, asalkan sesuai pedoman APBDes,” ujar Ismail.

Ia menegaskan kembali bahwa tujuan utama program life skill adalah meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa, bukan kegiatan administratif aparatur.

Secara normatif, pengelolaan dana desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar kegiatan yang jelas, tercatat secara administratif, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila kegiatan tidak terlaksana, mekanisme yang dapat ditempuh meliputi pengembalian anggaran, musyawarah ulang, atau penganggaran kembali sesuai prosedur resmi desa.”tutupnya.(***)