Anggaran Sudah Disetor, Pelatihan Belum Terlaksana: Reje di Aceh Tengah Pertanyakan Kejelasan Dana

Aceh Tengah-investigatornews.id- Polemik pengelolaan anggaran kegiatan pelatihan life skill Koperasi Merah Putih di Kabupaten Aceh Tengah mulai menjadi sorotan sejumlah aparatur kampung. Hingga memasuki tahun anggaran 2026, kegiatan yang direncanakan sejak 2025 tersebut belum juga terlaksana, sementara dana dari puluhan desa telah lebih dulu terkumpul.

Ketua Forum Reje Aceh Tengah, Abdul Wahid, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ,Sabtu, 21/02/2026 menjelaskan bahwa agenda pelatihan peningkatan kapasitas Ketua Koperasi Merah Putih awalnya direncanakan berlangsung pada Desember 2025. Namun kegiatan tersebut batal dilaksanakan akibat bencana alam yang terjadi saat itu.

“Direncanakan bulan Desember 2025, tetapi karena bencana alam tidak jadi dilaksanakan. Sekarang juga memasuki bulan puasa, sehingga harus dimusyawarahkan kembali,” ujarnya.

Wahid menyebutkan, hingga saat ini baru 58 desa dari total 295 desa di Kabupaten Aceh Tengah yang telah menyetor anggaran kegiatan pelatihan tersebut. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tetap harus menunggu hasil musyawarah lanjutan.

“Belum semua desa terkumpul. Baru 58 desa yang sudah setor, dan kalaupun jadi harus dimusyawarahkan kembali,” katanya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, masing-masing desa menyetor sebesar Rp13.000.000 untuk rencana pelatihan life skill Merah Putih. Jika diakumulasikan, dana dari 58 desa tersebut mencapai sekitar Rp754 juta.

Abdul Wahid menjelaskan bahwa secara administrasi anggaran kegiatan di desa telah berakhir seiring pergantian tahun anggaran 2026. Namun dana yang telah dikumpulkan disebut masih tersimpan dan belum dikembalikan kepada desa.

“Secara administrasi di desa anggarannya sudah selesai, tetapi uang masih terkumpul,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai jadwal musyawarah lanjutan, ia mengaku belum dapat memastikan waktunya, termasuk kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat.

Seorang reje (kepala desa) yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku telah menyetor dana langsung melalui transfer rekening kepada Ketua Forum Reje Aceh Tengah. Ia berharap ada kepastian terkait pelaksanaan kegiatan maupun status dana yang telah disetorkan.

“Kami berharap kegiatan ini segera dilaksanakan. Jangan mengambang tanpa kejelasan. Kalau memang tidak terlaksana, sebaiknya dana dikembalikan ke desa masing-masing,” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah aparatur kampung merasa sulit menyampaikan keberatan secara individu tanpa adanya kesepakatan bersama antar desa.

“Melihat kondisi bencana alam dan situasi sekarang, menurut kami lebih baik dikembalikan saja jika belum ada kepastian,” tambahnya.

Sejumlah pihak menilai kondisi yang terjadi berpotensi menimbulkan persoalan administrasi apabila tidak segera diselesaikan secara transparan. Dalam tata kelola pemerintahan desa, penggunaan dana yang bersumber dari anggaran desa harus mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepastian kegiatan sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.

Secara normatif, pengelolaan dana desa merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta aturan turunan seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus memiliki dasar kegiatan yang jelas, tercatat dalam administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila kegiatan tidak terlaksana dalam tahun anggaran berjalan, maka secara administratif dana seharusnya dilakukan penyesuaian mekanisme, baik melalui pengembalian, penjadwalan ulang yang disepakati, maupun keputusan musyawarah resmi yang terdokumentasi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kepastian jadwal musyawarah bersama antara Forum Reje dan desa-desa penyetor dana guna menentukan kelanjutan kegiatan maupun status anggaran yang telah terkumpul.(***)