Hakim Vonis Sandika Mahbengi Cs Bersalah Kekerasan Anak, Hukuman Penjara Diganti Kerja Sosial 150 Jam

Aceh Tengah- investigatornews.id-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon menyatakan Sandika Mahbengi bersama tiga terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Takengon, Rabu (4/2/2026).

Keempat terdakwa yakni Sandika Mahbengi, Mukhlis Apandi, Mualidan, dan Alhuda Hidayat dinyatakan melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait kasus kekerasan terhadap korban berinisial FR 17 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Aldarada Putra, S.H., dengan hakim anggota Siti Annisa Talkha Hakim, S.H. dan Gusti Muhammad Azwar Iman, S.H., M.H., menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada para terdakwa.

Namun, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta masa depan para terdakwa yang masih berstatus mahasiswa, majelis hakim memutuskan pidana penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam.

“Pidana kerja sosial dilaksanakan di RSUD Datu Beru Takengon selama lima jam per hari. Apabila para terdakwa tidak menjalani kerja sosial tersebut, maka pidana penjara selama tiga bulan akan dijalankan,” tegas Hakim Ketua Aldarada Putra, S.H. saat membacakan amar putusan.

Kasus ini tercatat dalam perkara Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN TKN, yang sebelumnya didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum atas peristiwa kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Putusan tersebut menegaskan komitmen pengadilan dalam menegakkan perlindungan terhadap anak, sekaligus memberikan pendekatan pemidanaan yang mempertimbangkan unsur pembinaan dan rehabilitasi sosial bagi pelaku.(***)