Pengamat Kebijakan Publik, Oka Nikotian (Foto Ist)
Takengon-investigatornews.id | Instruksi Bupati Aceh Tengah Haili Yoga untuk menghentikan sementara pungutan retribusi parkir tepi jalan demi meringankan beban masyarakat di tengah bencana, tampaknya belum sepenuhnya “mendarat” di lapangan. Alih-alih berhenti, praktik pungutan parkir justru masih marak terjadi di sejumlah titik pusat perbelanjaan di Kota Takengon.
Padahal, Bupati Aceh Tengah telah secara resmi mengeluarkan surat bernomor 550/45/DISHUB/2025 tertanggal 31 Desember 2025 tentang pemberhentian pungutan retribusi parkir tepi jalan.
Namun realitas di lapangan menunjukkan, juru parkir masih aktif memungut biaya dari masyarakat seolah kebijakan tersebut hanya sebatas formalitas administrasi.
surat Bupati Aceh Tengah Nomor 550/45/DISHUB/2025 tertanggal 31 Desember 2025 tentang pemberhentian pungutan retribusi parkir tepi jalan.(foto /Ist)
Pengamat Kebijakan Publik, Oka Nikotian, menilai kondisi ini sebagai bukti lemahnya keseriusan Dinas Perhubungan Aceh Tengah dalam menjalankan perintah pimpinan daerah.
“Ini Dinas Perhubungan Aceh Tengah saya anggap tidak serius menjalankan perintah bupati. Sudah jelas bupati melarang pungutan parkir, tapi faktanya masih banyak juru parkir yang memungut biaya,” ujar Oka, Kamis (15/1/2026).
Ironisnya, para juru parkir tersebut masih mengenakan seragam resmi, yang justru menimbulkan kesan kuat bahwa praktik pungutan tersebut seolah mendapat legitimasi dari instansi terkait. Kondisi ini dinilai berbahaya karena membingungkan masyarakat sekaligus melemahkan wibawa kebijakan pemerintah daerah.
“Dengan atribut lengkap, seakan-akan pungutan parkir yang dilakukan itu sah dan direstui Dishub. Padahal, dalam kondisi saat ini, pungutan parkir tepi jalan jelas ilegal dan seharusnya ditertibkan,” tegasnya.
Oka menekankan, Dishub Aceh Tengah semestinya menjalankan perintah bupati secara penuh dan konsisten, bukan setengah hati. Menurutnya, jika kebijakan dihentikan, maka pengawasan juga harus dihentikan secara nyata di lapangan, bukan hanya di atas kertas.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar ke depan pemerintah daerah segera memperjelas sistem pengelolaan parkir melalui skema kontraktual yang transparan antara pengelola parkir—baik lama maupun yang baru ditunjuk—dengan dinas terkait, pada titik-titik parkir yang akan dikelola.
Namun demikian, Oka juga mengingatkan agar kebijakan penataan parkir tidak justru menyulitkan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, jangan dipersulit mereka yang mencari nafkah untuk keluarganya. Parkir bukan hanya soal pendapatan asli daerah (PAD), tapi juga membuka lapangan pekerjaan. Bukankah negara seharusnya hadir untuk rakyat, bukan malah sebaliknya?” pungkasnya.
Kondisi ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah Aceh Tengah: apakah kebijakan benar-benar dijalankan untuk kepentingan rakyat, atau sekadar berhenti sebagai dokumen resmi tanpa daya di lapangan. (***)