Aceh Tengah-investigatornews.id-Pernyataan Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, yang diduga merendahkan peran media lokal saat penanganan bencana banjir bandang dan longsor pada akhir November 2025 lalu, menuai kecaman dari insan pers. Hingga Senin (19/1/2026), pernyataan tersebut dinilai masih membekas dan melukai martabat wartawan lokal yang berada di garis depan peliputan bencana.
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 1 Desember 2025, di Posko Utama Penanganan Bencana, Kompleks Setdakab Aceh Tengah. Dalam situasi darurat, Muchsin Hasan disebut meminta bawahannya agar tidak melayani wartawan lokal dan hanya memfokuskan pelayanan kepada wartawan media nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan menggunakan istilah berbahasa Gayo dan terdengar langsung oleh sejumlah jurnalis yang tengah meliput di lokasi.
“Media yang pemberitaannya hanya sampai ke Toweren tidak perlu dilayani. Fokus saja ke wartawan nasional,” demikian kutipan pernyataan Wakil Bupati yang didengar langsung oleh wartawan.
Salah satu jurnalis yang menyaksikan langsung pernyataan tersebut, Yusra Efendi, menyatakan bahwa ucapan itu sangat melukai perasaan dan martabat wartawan lokal.
“Saya mendengar langsung pernyataan itu. Saat bencana, kami bekerja menyampaikan kondisi daerah dan tangisan masyarakat kepada publik. Namun ucapan tersebut masih membekas hingga hari ini,” ujar Yusra, Senin (19/1/2026).
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh Tengah, Jurnalisa, menilai pernyataan Wakil Bupati tersebut sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap fungsi dan peran pers, khususnya media lokal.
“Sebagai orang nomor dua di Aceh Tengah, seharusnya beliau paham fungsi media. Pernyataan itu gegabah dan menjadi bumerang. Seperti kacang lupa pada kulitnya,” tegas Jurnalisa.
Menurutnya, media lokal memiliki peran strategis dalam mengawal informasi publik, terlebih dalam situasi krisis dan bencana alam. Bahkan, kata Jurnalisa, keberhasilan karier politik Muchsin Hasan tidak terlepas dari kontribusi media lokal.
“Beliau lupa bahwa media lokallah yang turut mengantarkan dirinya dikenal publik, baik saat menjadi anggota DPRK maupun hingga menjabat Wakil Bupati. Ia lahir dari rahim media lokal,” ujarnya.
Jurnalisa menambahkan, pernyataan tersebut tidak hanya melukai insan pers, tetapi juga berpotensi menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sebagai Ketua partai politik dan Wakil Bupati, seharusnya beliau lebih matang dan bijak dalam berucap. Jangan melukai pers dan jangan lupa daratan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan belum memberikan klarifikasi maupun pernyataan resmi terkait polemik tersebut, meskipun desakan dari komunitas pers lokal terus menguat agar yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.(**)
