Ratusan Pegawai Paruh Waktu P3K RSUD Datu Beru Takengon Tolak Pemotongan Gaji, Tuntut Pengembalian Upah Seperti Semula

Aceh Tengah- investigatornews.id- Ratusan tenaga paruh waktu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di RSUD Datu Beru Takengon menggelar aksi unjuk rasa di halaman rumah sakit tersebut, Selasa (30/12/2025). Mereka menuntut agar pihak manajemen tidak memangkas gaji dan segera mengembalikan besaran upah seperti sebelumnya.

Aksi tersebut dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) baru yang menetapkan gaji tenaga paruh waktu sebesar Rp300.000 per bulan, turun dari sebelumnya Rp570.000. Kebijakan ini dinilai sangat memberatkan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para pekerja yang selama ini menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai pamflet dari karton bertuliskan “Sesuaikan gaji kami sesuai standar UMR, tolong manusiawikan kami” serta “Audit keuangan RSUD Datu Beru, gere cocok gaji Rp300.000, jisss kam”. Para peserta juga meneriakkan yel-yel,

“Jangan potong gaji kami, Pak. Demi kerja, kami tinggalkan anak kami, Pak.”

Berdasarkan data yang disampaikan perwakilan aksi, saat ini terdapat 465 pegawai paruh waktu tahap awal, serta 156 pegawai paruh waktu lainnya yang belum menerima gaji hingga kini, sehingga kondisi ekonomi mereka semakin tertekan.

Menanggapi aksi tersebut, Direktur RSUD Datu Beru, dr. Gusnarwin, turun langsung menemui para demonstran. Di tengah kerumunan massa, ia mengajak para pegawai untuk berdiskusi lebih lanjut di dalam ruangan.

“Mari kita masuk ke ruang rapat untuk berdiskusi. Di sini ada wartawan, saya merasa kurang pantas membahasnya di luar,” ucap dr. Gusnarwin di hadapan para peserta aksi.

Ajakan tersebut disambut para pegawai dengan harapan agar persoalan gaji dapat segera memperoleh solusi yang adil dan transparan.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib, aman, dan kondusif, tanpa mengganggu pelayanan rumah sakit.

Para pegawai berharap pemerintah daerah dan manajemen RSUD Datu Beru segera mengevaluasi kebijakan pemotongan gaji tersebut demi menjaga kesejahteraan tenaga kesehatan yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di Kabupaten Aceh Tengah.(***)