Aceh Tengah – investigatornews.id- Menjelang bulan suci Ramadhan, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Aceh Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan DPRK agar mengambil langkah konkret dalam menjamin kelayakan hidup para pengungsi korban bencana hidrometeorologi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah secara resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/22/BPBD/2026. Penetapan ini dilakukan setelah masa tanggap darurat berlangsung selama kurang lebih 72 hari.
Namun demikian, GMNI menilai bahwa penetapan status tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Faktanya, hingga kini masih terdapat warga terdampak yang bertahan di tenda-tenda pengungsian dengan kondisi yang jauh dari kata layak, terutama saat hujan turun dan cuaca ekstrem kembali terjadi.
“Penetapan status transisi memang langkah administratif yang penting, tetapi pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap fakta di lapangan. Masih ada pengungsi yang tinggal di tenda, mengalami trauma, bahkan dalam kondisi sakit-sakitan,” ujar Rahmat, Sekretaris GMNI Aceh Tengah, dalam keterangan tertulisnya.
GMNI mencatat bahwa pembangunan hunian sementara (huntara) bagi korban terdampak bencana hingga kini belum sepenuhnya rampung. Bahkan, di sejumlah titik progres pembangunan disebut masih berada di kisaran 30 persen. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat Ramadhan diperkirakan akan tiba dalam waktu dekat.
“Jika kondisi ini dibiarkan, maka besar kemungkinan para pengungsi akan menjalani ibadah puasa di dalam tenda. Ini bukan hanya soal kenyamanan, tetapi menyangkut aspek kemanusiaan, kesehatan, dan keselamatan,” tegas Rahmat.
Atas dasar itu, GMNI Aceh Tengah mendesak Ketua DPRK Aceh Tengah, Bupati Aceh Tengah, serta Kalak BPBD untuk segera merumuskan solusi alternatif yang lebih manusiawi. Salah satu opsi yang diusulkan adalah penyewaan hotel atau penginapan bagi para pengungsi melalui skema kerja sama antara pemerintah daerah dan pemilik hotel.
“Pemerintah memiliki ruang kebijakan untuk menyewa hotel secara bulanan sebagai tempat tinggal sementara bagi pengungsi, setidaknya hingga huntara benar-benar siap. Skema ini memungkinkan pengungsi menjalani Ramadhan dengan lebih aman, nyaman, dan bermartabat,” tambahnya.
Rahmat juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan cepat dan tepat sasaran. Menurutnya, perhatian serius terhadap pengungsi tidak boleh berkurang hanya karena status tanggap darurat telah dicabut.
Selain itu, GMNI mengingatkan bahwa hingga saat ini masih terdapat delapan desa yang belum dapat diakses secara normal akibat dampak bencana. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan perhatian khusus dan kebijakan afirmatif dari pemerintah daerah.
“Pemulihan pascabencana tidak boleh berhenti pada penetapan status. Negara wajib hadir memastikan warga terdampak tidak kehilangan hak atas rasa aman, kesehatan, dan kelayakan hidup, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan,” tutup Rahmat.(***)
