LSM Pukes Bener Meriah : Polemik Harga Material Galian C Perlu Diakhiri

Fota : Suasana dengar Pendapat Dewan Bersama Pengusaha Galian C dan Pengusaha Dump Truck Di DPRK Bener Meriah

Redelong| Investigator.News.id –
Dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) DPRK Bener Meriah dan Pemkab Bener Meriah bersama Pengusaha Galian C dan Komunitas Pengusaha Dump Truck kemarin ( 13/1) untuk membahas harga material galian C yang sebelumnya beredar surat kenaikan harga material galian C yang menimbulkan penolakan dari komunitas dump truck, tidak menghasilkan kesepakatan bersama mengenai harga material galian C, telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Polemik mengenai hal ini perlu diakhiri, demikian disampaikan LSM Pukes Aceh Koordinator Bener Meriah Drs.S.Zetha dalam rilisnya ( 14/1) yang diterima media

Dalam RDP yang di fasilitasi DPRK Bener Meriah tersebut yang berlangsung dengan alot mengenai harga material galian C yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur Aceh No : 500.10.8/1259/2024 Tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan, akhirnya tidak menghasilkan titik temu bersama terkait harga material galian C.

” Polemik mengenai harga galian C ini tidak produktif dan merugikan semua pihak dan dapat meresahkan masyarakat yang memerlukan material galian C pasca bencana alam banjir bandang dan tanah longsor. Untuk itu polemik perlu dihentikan dan diakhiri “, kata S.Zetha.

Pengakhiran polemik mengenai harga material galian C ini, lanjut S.Zetha dapat diselesaikan dengan mengacu pada harga yang telah dibicarakan, namun belum disepakati para pihak yaitu harga material galian C Rp 230 ribu / truck.

” Pada kedua belah pihak diharapkan demi untuk kepentingan masyarakat Bener Meriah dan semua stakeholder dapat menyepakati bersama harga material galian C dengan harga Rp 230 ribu / truck “, ujar S.Zetha.

Harga material galian C Rp 23O ribu / truck tersebut merupakan solusi yang paling mungkin, reasonable dan realistis untuk kedua belah pihak. Sehingga polemik mengenai harga galian C itu dapat diakhiri dan tidak berkepanjangan yang dapat menimbulkan kerugian semua pihak. ( ***)