Aceh Tengah – investigatornews.id- Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang dipusatkan di Banten telah resmi berakhir pada 9 Februari 2026. Namun di Kabupaten Aceh Tengah, polemik dugaan penggalangan dana atas nama kegiatan HPN justru mencuat ke permukaan dan memicu tanda tanya publik.
Sorotan bermula dari beredarnya pesan WhatsApp yang dikirim kepada sejumlah camat dan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Dalam pesan tersebut, tercantum nama serta nomor rekening pribadi atas nama Rahmat Hidayat, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Aceh Tengah.
Isi pesan tersebut diduga berisi ajakan partisipasi atau dukungan dana untuk kegiatan HPN 2026. Publik kemudian mempertanyakan urgensi penggalangan dana tersebut, mengingat peringatan HPN tingkat nasional telah selesai dilaksanakan.
Dana Diduga Terkumpul Rp7,4 Juta Sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepada investigatornews.id bahwa dana yang diduga telah terkumpul dari penggalangan tersebut diperkirakan mencapai Rp7.400.000.
Sumber yang sama menyebutkan, dana tersebut rencananya akan dikembalikan menyusul polemik yang berkembang di ruang publik.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait, Berapa total dana yang sebenarnya terkumpul ? Siapa saja yang menyetor ? Untuk kegiatan apa dana tersebut diperuntukkan? Mengapa menggunakan rekening pribadi pejabat?
Seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihakterkait.
Rekening Pribadi dan Etika Jabatan
Penggunaan rekening pribadi pejabat dalam konteks penggalangan dana yang diduga menyasar ASN menimbulkan pertanyaan etis dan administratif. Dalam tata kelola pemerintahan, pengumpulan dana di lingkungan birokrasi umumnya memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apalagi jika penggalangan tersebut dilakukan dalam relasi struktural antara atasan dan bawahan, maka penting dipastikan tidak terjadi tekanan psikologis maupun kesan kewajiban terselubung.
Sejumlah ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku berada dalam posisi dilematis ketika menerima pesan tersebut, karena khawatir menolak dapat ditafsirkan negatif.
Media ini telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Rahmat Hidayat melalui pesan WhatsApp terkait kebenaran pesan yang beredar, mekanisme penggalangan dana, serta transparansi penggunaan dana. Pesan terkonfirmasi telah diterima dan dibaca, namun hingga berita ini ditayangkan belum terdapat tanggapan.
Permintaan klarifikasi juga diajukan kepada Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si, selaku pimpinan tertinggi ASN di daerah tersebut, mengenai, Apakah penggalangan dana tersebut diketahui atau mendapat persetujuan pimpinan? Apakah terdapat regulasi yang mengatur mekanisme tersebut? Langkah apa yang akan diambil untuk meredam polemik ?
Namun hingga kini, Sekda belum memberikan jawaban atau pernyataan resmi.
Transparansi dan Kepercayaan Publik
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi dan akuntabilitas merupakan elemen utama. Ketika muncul dugaan penggalangan dana yang melibatkan ASN dan menggunakan rekening pribadi pejabat, maka klarifikasi terbuka menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
Polemik ini bukan semata soal nominal Rp7,4 juta, melainkan menyangkut prinsip, etika jabatan, dan integritas birokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan diberitakan secara berimbang.(***)
