Aceh Tengah – investigatornews.id- Aksi cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian 17 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang terjadi di Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Seorang pelaku berinisial ZA (24), warga Kecamatan Bebesen, berhasil diamankan oleh petugas pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah tabung gas elpiji yang diduga dicuri pada dini hari.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Aceh Tengah langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/III/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 4 Maret 2026. Berbekal keterangan saksi serta hasil penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si. mengatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan pencurian 17 tabung gas elpiji 3 kilogram,” ujar AKP Deno Wahyudi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram serta satu buah gunting potong besi berwarna kuning yang diduga digunakan tersangka untuk memotong pengaman dan melancarkan aksinya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara guna menetapkan status tersangka secara resmi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tambahnya.
Pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan kegiatan patroli serta penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.(***)
