Aceh Tengah- investigatornews.id- Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Hidrometeorologi untuk keempat kalinya. Perpanjangan ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/928/BPBD/2025, yang berlaku mulai 30 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi lapangan yang masih mengkhawatirkan, di mana sebanyak 37 kampung dilaporkan masih terdampak dan terisolasi, serta distribusi logistik yang belum sepenuhnya berjalan normal.
“Fokus utama pemerintah saat ini adalah keselamatan warga. Berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat wilayah yang sulit dijangkau dan membutuhkan penanganan cepat, terutama terkait pasokan kebutuhan pokok dan akses infrastruktur darurat,” ujar Mustafa Kamal, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Tengah, Rabu (31/12/2025).
Selain itu, potensi banjir bandang dan tanah longsor masih tinggi akibat kondisi cuaca ekstrem yang terus terjadi dalam beberapa hari terakhir. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama BPBD dan seluruh unsur terkait tetap berada dalam kondisi siaga penuh.
Status tanggap darurat ini menjadi instrumen hukum penting yang memungkinkan pemerintah bergerak lebih cepat dalam Pemenuhan kebutuhan logistik warga terdampak, Perbaikan infrastruktur darurat, Pengerahan personel dan peralatan ke wilayah rawan bencana.
Meski demikian, Mustafa Kamal menegaskan bahwa masa berlaku status tersebut bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.
“Jika hasil kajian BPBD menunjukkan cuaca membaik dan situasi benar-benar kondusif, maka status ini bisa diperpendek atau bahkan tidak diperpanjang lagi,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga menhimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang namun waspada terhadap perubahan cuaca ekstrem, serta selalu mengikuti arahan petugas di lapangan.
“Mari kita saling menjaga, saling membantu, dan memperkuat solidaritas demi keselamatan bersama,” tutupnya.(***)
